Razia Penertiban Wajib Menggunakan Masker
Kelurahan Rejasari (13/8) mengadakan kegiatan razia penertiban wajib menggunakan masker bagi masyarakatnya di era new normal. Dalam kegiatan ini, kelurahan Rejasari bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dengan total 34 orang, terdiri dari lurah, perangkat kelurahan, gugus tugas kelurahan, perangkat kecamatan purwokerto barat, mahasiswa KKN, karang taruna, linmas, Pemuda Pancasila (PP), dan Banser hingga Babinsa/Kamtimbas. Kegiatan razia penertiban wajib menggunakan masker bertempat di Jalan Mashuri dekat dengan Rumah Sakit Islam Purwokerto. Berdasarkan hasil razia, jumlah terjaring razia sebanyak 11 orang. 11 orang ini antara lain warga kecamatan Purwokerto Barat sebanyak 7 orang, warga Kabupaten Banyumas luar Kecamatan Purwokerto Barat sebanyak 3 orang, dan warga luar Kabupaten Banyumas sebanyak 1 orang. Kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Banyumas, khususnya di Kelurahan Rejasari.