POKDAKAN MINA SARI 1 & 2
POKDAKAN MINA SARI 1
Kelompok Pembudidaya Ikan, selanjutnya disebut Pokdakan bernama Mina Sari 1 beralamat lengkap di Jalan Veteran RT 03/09 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pokdakan ini beranggotan 15 orang. Fokus dari jenis usaha yang ditekuni oleh Pokdakan Mina Sari 1 yaitu pembudidayaan ikan.
POKDAKAN MINA SARI 2
Kelompok Pembudidaya Ikan, selanjutnya disebut Pokdakan bernama Mina Sari 2 dibentuk pada tanggal 11 Mei 2018. Pokdakan Mina Sari 2 berkedudukan di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Pokdakan Mina Sari 2 bertujuan untuk meningkatkan hubungan kekeluargaan serta meningkatkan pendapatan keluarga, melalui usaha pembudidayaan ikan dan mengupayakan kesejahteraan keluarga. Fokus dari jenis usaha yang ditekuni oleh Pokdakan Mina Sari 2 yaitu pembudidayaan ikan.
Susunan organisasi Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :
- Pembina / Pelindung (Kepala Kelurahan)
- Pengurus, dan
- Anggota.
Susunan Kepengurusan Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara, dan
- Seksi-Seksi
Tugas dan tanggungjawab pengurus Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :
- Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan tugas kelompok.
- Memimpin organisasi kelompok.
- Melaksanakan rapat anggota baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
- Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
- Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan Pokdakan Mina Sari 2.
Hak anggota Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :
- Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
- Mengeluarkan pendapat pada rapat anggota.
- Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Kewajiban anggota Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :
- Setiap anggota diwajibkan memiliki kolam.
- Setiap anggota diwajibkan memelihara ikan.
- Setiap anggota mengusahakan / menyediakan pakan ikan alami.