POKDAKAN MINA SARI 1 & 2


POKDAKAN MINA SARI 1

   Kelompok Pembudidaya Ikan, selanjutnya disebut Pokdakan bernama Mina Sari 1 beralamat lengkap di Jalan Veteran RT 03/09 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pokdakan ini beranggotan 15 orang. Fokus dari jenis usaha yang ditekuni oleh Pokdakan Mina Sari 1 yaitu pembudidayaan ikan.

POKDAKAN MINA SARI 2

   Kelompok Pembudidaya Ikan, selanjutnya disebut Pokdakan bernama Mina Sari 2 dibentuk pada tanggal 11 Mei 2018. Pokdakan Mina Sari 2 berkedudukan di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Pokdakan Mina Sari 2 bertujuan untuk meningkatkan hubungan kekeluargaan serta meningkatkan pendapatan keluarga, melalui usaha pembudidayaan ikan dan mengupayakan kesejahteraan keluarga. Fokus dari jenis usaha yang ditekuni oleh Pokdakan Mina Sari 2 yaitu pembudidayaan ikan.

  Susunan organisasi Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :

  1. Pembina / Pelindung (Kepala Kelurahan)
  2. Pengurus, dan
  3. Anggota.

  Susunan Kepengurusan Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara, dan
  4. Seksi-Seksi

  Tugas dan tanggungjawab pengurus Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :

  1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melaksanakan tugas kelompok.
  3. Memimpin organisasi kelompok.
  4. Melaksanakan rapat anggota baik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
  5. Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
  6. Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan Pokdakan Mina Sari 2.

  Hak anggota Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :

  1. Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
  2. Mengeluarkan pendapat pada rapat anggota.
  3. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

  Kewajiban anggota Pokdakan Mina Sari 2 sebagai berikut :

  1. Setiap anggota diwajibkan memiliki kolam.
  2. Setiap anggota diwajibkan memelihara ikan.
  3. Setiap anggota mengusahakan / menyediakan pakan ikan alami.