RT RW


Rukun Tetangga (RT)
  Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menyebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Kelurahan.
Tugas :

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Rukun Warga (RW)
  Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menyebutkan bahwa Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT yang wilayah kerjanya ditetapkan oleh Kepala Kelurahan.
Tugas :

  • Menggerakan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  • Membantu kelancaran tugas pelaksanaan LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di desa.