Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas maka Struktur Organisasi Kelurahan Rejasari terdiri dari Lurah, Sekretaris, dan Kepala Seksi. Susunan Perangkat Kelurahan Rejasari akan dijelaskan pada gambar dibawah ini.
Lurah Rejasari : Drs. Untung Budi Wahyoko, MM
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pelaksanaan kebijakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di tingkat kelurahan.
Sekretaris Kelurahan : KC. Wijonarko
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan tugas menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Kelurahan.
- Staf Bendahara Pengeluaran Pembantu : Sri Mulyati
- Staf Pengurus Barang Pembantu : Dewi Setitiani
Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan : Lili Sriatun, S.Sos
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan tugas penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan dan pelayanan di tingkat internal kelurahan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan dan pelayanan.
- Staf : Sipar Mochdori
- Staf : Achmad Saheri
Kepala Pemberdayaan Masyarakat : Sugeng Tiawan, S.Sos
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan tugas menyusun rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan dan/atau fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan.
- Staf : Vara Agustina
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban : Imam Heriyadi, SH
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan tugas menyusun rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di lingkungan kelurahan.