P3A (IRIGASI)


Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menyatakan bahwa Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah istilah umum untuk kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi pada tingkat tersier atau desa yang dibentuk oleh petani sendiri secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi.

  P3A, GP3A, dan IP3A mempunyai wewenang di wilayah kerjanya untuk :

  • Menyusun perencanaan dan kesepakatan pengelolaan irigasi sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan P3A, GP3A, dan IP3A pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Melaksanakan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan secara terpadu.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Mengelola dana pengelolaan irigasi untuk keberlanjutan sistem irigasi.

  P3A, GP3A, dan IP3A mempunyai hak di wilayah kerjanya :

  • Menentukan Pola Tanam dan Tata Tanum.
  • Mendapatkan Hak Guna Air.
  • Mendapatkan Alokasi Air.
  • Mendapatkan hak mengelola prasarana jaringan irigasi.
  • Mendapatkan hak mengelola bendung yang diserahkan kevvenangan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengatur AD/ART.
  • Mengajukan permohonan bantuan dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.
  • Memiliki tanah dan harta benda serta melakukan kontrak dengan pihak lain.
  • Mendapatkan perlindungan lerhadap fungsi lahan beririgasi.
  • Mempunyai hak suara dalam pengelolaan sumberdaya air/daerah pengaliran sungai.
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan Pemerintah Daerah.
  • Menentukan pihak lain yang diajak bekerjasama dengan IP3A, termasuk dengan Pemerintah Daerah.

  P3A, GP3A, dan IP3A mempunyai kewajiban di wilayah kerjanya :

  • Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan salurari & bangunan.
  • Mengatur pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan kelebihan air irigasi.
  • Melakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
  • Menjaga keberlangsungan fungsi jaringan irigasi.
  • Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Mematuhi peraturan perundangan.
  • Melindungi kepentingan anggota.
  • Mengembangkan usahatani.
  • Meningkatkan pendapatan anggota.