LINMAS


Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menyebutkan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas :

  • Membantu dalam penanggulangan bencana.
  • Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
  • Membantu upaya pertahanan negara.