LKM BKD


Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Rejasari Makmur Sejahtera

  Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menyebutkan bahwa Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Rejasari Makmur Sejahtera yang mengacu pada UU ini adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat serta pengelolaan simpanan.

  Koperasi LKM BKD Rejasari Makmur Sejahtera bertujuan untuk :

  • Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
  • Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
  • Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama.