LPMK


LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)

 Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) menyebutkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang Pembangunan.

Tujuan :
LPMK dibentuk dengan tujuan membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan di Kelurahan dengan memberdayakan masyarakat dan mengedepankan asas demokrasi, aspirasi masyarakat serta menjunjung tinggi asas akuntabilitas.