TP PKK
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK)
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tujuan :
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir bathin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.