SIE PERMAS


SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelayanan yang terdapat pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat, antara lain : 

  1. Mendata usulan dan verval DTKS.
  2. Verifikasi usulan Bansos.
  3. Membantu pendistribusian Bansos.
  4. Aduan Bansos.
  5. Pendataan UMKM, Peternakan, dan Perikanan serta Pengangguran.
  6. Memfasilitasi kegiatan TP-PKK, Posyandu, Pos Lansia, Posbindu, dan Karang Taruna.
  7. Mendata usulan KIS-PBI.