SIE PERMAS
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pelayanan yang terdapat pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat, antara lain :
- Mendata usulan dan verval DTKS.
- Verifikasi usulan Bansos.
- Membantu pendistribusian Bansos.
- Aduan Bansos.
- Pendataan UMKM, Peternakan, dan Perikanan serta Pengangguran.
- Memfasilitasi kegiatan TP-PKK, Posyandu, Pos Lansia, Posbindu, dan Karang Taruna.
- Mendata usulan KIS-PBI.