Operasi Penertiban Wajib Menggunakan Masker
Kecamatan Purwokerto Barat (19/8) mengadakan kegiatan operasi penertiban wajib menggunakan masker bagi masyarakatnya di era new normal. Dalam kegiatan ini, Kecamatan Purwokerto Barat bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan elemen masyarakat dengan total 34 orang, terdiri dari perangkat Kecamatan Purwokerto Barat, Kapolsek Kecamatan Purwokerto Barat, Konramil Purwokerto Barat, Satpol PP, Gugus Tugas Kelurahan Bantarsoka, Karang Taruna Purwokerto Barat, KKN Mahasiswa Unsoed dan KKN Mahasiswa Unwiku. Kegiatan operasi penertiban wajib menggunakan masker bertempat di Jalan Jenderal Soedirman Barat depan Pasar Pon Kelurahan Bantarsoka. Berdasarkan hasil operasi wajib menggunakan masker, jumlah terjaring operasi sebanyak 19 orang. 19 orang ini antara lain warga kecamatan Purwokerto Barat sebanyak 2 orang, warga Kabupaten Banyumas luar Kecamatan Purwokerto Barat sebanyak 5 orang, dan warga luar Kabupaten Banyumas sebanyak 12 orang. Warga yang terjaring operasi dominan pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat yang tidak memakai masker ataupun memakai masker namun tidak benar, kemudian diedukasi serta membuat surat pernyataan.Kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Banyumas, khususnya di Kecamatan Purwokerto Barat.